Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menjelang Pelantikan Gubernur

Djarot Wariskan Sistem Pengawasan Elektronik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mewariskan sistem pengawasan elektronik untuk gubernur mendatang. Sistem ini dianggap efektif untuk mengawasi 69 ribu orang pegawai negeri sipil dan APBD DKI sebesar 71,6 triliun rupiah.

"Yah iya (diwariskan untuk pemerintah selanjutnya), sebagai komitmen kita. Makanya, seluruh aparatur di Pemprov, kalau masih kurang sempurna silahkan disempurnakan. Tapi perangkat sistem kita siapkan, ini tanggung jawab kami antara pak Jokowi, Ahok dan saya sebagai satu kesatuan," ujar Djarot, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Sistem pengawasan elektronik yang diresmikannya itu adalah e-audit atau Sistem Informasi Pengawasan (Si Insan), dan Whistleblowing System atau Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu). Kedua sistem ini disinyalir bakal mencegah tindakan pidana korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Iya dong. Kita fokus kepada pencegahan. Ini upaya penyempurnaan dan penguatan sistem, termasuk e-audit. Aplikasinya sudah kita buat. Dan e-audit ini menjadi bagian yang tidak dipisahkan dari sistem e-budgeting kita, e-procurement," katanya.

Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi aplikatif tersebut, pihaknya berharap seluruh tata kelola pemerintahan di Jakarta berbasis elektronik. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Tetap kita sempurnakan sistemnya. Dan tadi ada komitmen SKPD untuk memasukkan datanya dulu. Sistem sudah ada, baru datanya masuk. Dengan cara seperti itu, maka DKI mempunyai data tunggal tentang pelaporan atas apa yangg dikerjakan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan tindak lanjut dari pemeriksaan," ungkapnya.

Baca Juga :
Uji Coba Trans Pakuan

Data Tunggal

Diakuinya, sistem pengawasan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara berlapis. Selain pengawasan elektronik, pihaknya juga melibatkan berbagai instansi berwenang yang akan mengawasi kinerjanya. Namun, lapisan pengawasan ini tidak akan efektif jika masih ditemukan praktik korupsi.

"Pengawasan itu simpel saja tetapi akurat dan terkontrol. Semua bisa melihat. Bayangkan berapa lembaga yang mengawasi, sehingga aparatur kita sibuk mengurusi dokumen pengawasan dari berbagai macam instansi. Mulai BPKP, BPK, Inspektorat, DPRD, KPK, Kejaksaan," ungkapnya.

Dengan adanya data tunggal, setiap lembaga pengawasan itu akan dengan mudah mengakses dan mendapatkan informasi yang diinginkan. Dia mengingatkan agar setiap SKPD bisa langsung menginput semua data ke sistem Si Insan dan Sipadu agar bisa langsung diakses masyarakat.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal mengatakan, penerapan Si Insan dan Sipadu bertujuan untuk meningkatkan kinerja manajemen audit dan kualitas pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah SKPD/UKPD. Dalam pelaksanaannya, Aparat Pengawas dapat melakukan akses data dari SKPD/UKPD secara real-time dan online dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Untuk itu, setiap SKPD wajib mengunggah dokumen atau data seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan secara online dengan segera.

"Kalau dulu, administrasi laporan itu kurang tertib dalam pelaksanaan pengawasan. Sering ada tatap muka sehingga menyebabkan banyak waktu yang terbuang dikarenakan jarak SKPD/UKPD, cukuo jauh dari kantor Inspektorat, serta sulit menemukan dokumen/data penunjang pengawasan atau tidak akuratnya dokumen atau data penunjang itu," katanya.

Dengan adanya Si Insan ini, lanjut Zainal, seluruh subsistem informasi yang berkaitan dengan pengawasan terintegrasi secara baik sesuai dengan strata informasi yang ditentukan. Sehingga, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan penunjang pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan bagi Aparat Pengawas di Lingkungan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. "Si Insan ini meliputi perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaporan hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan," ucapnya.

Sedangkan Sipadu, ungkap Zainal, merupakan sistem penanganan pengaduan atas pelanggaran yang berindikasi tindak pidana korupsi terutama yang akan menimbulkan kerugian daerah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKIJakarta yang dilakukan oleh aparatur sipil negara Pemprov DKI Jakarta. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top