Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Djafar Alkatiri Minta Yorrys untuk Hentikan Provokasi ke Pimpinan DPD RI

Foto : istimewa

Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Djafar Alkatiri

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Djafar Alkatiri meminta Yorrys Raweyai, yang juga Anggota DPD RI untuk menghentikan langkah provokasinya usai kericuhan yang terjadi pada Sidang Paripurna DPD RI, pada Jumat (12/7) lalu. Apalagi kericuhan itu dimotori oleh Yorrys Cs dengan tujuan mengegolkan paket pimpinan versi mereka.

JAKARTA - Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Djafar Alkatiri meminta Yorrys Raweyai, yang juga Anggota DPD RI untuk menghentikan langkah provokasinya usai kericuhan yang terjadi pada Sidang Paripurna DPD RI, pada Jumat (12/7) lalu. Apalagi kericuhan itu dimotori oleh Yorrys Cs dengan tujuan mengegolkan paket pimpinan versi mereka.

Yorrys kepada media, melalui konferensi pers Selasa (16/7), di Jakarta langsung menuduh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti otoriter dalam memimpin Lembaga DPD RI. Yorrys yang hadir dalam konferensi pers bersama Hasan Basri, anggota DPD Kaltara, juga menuding LaNyalla memaksakan diri untuk menjadi Ketua DPD RI untuk kedua kalinya yakni periode 2024-2029 dengan melanggar tata tertib DPD RI.

"Stop langkah-langkah Yorrys yang provokatif hanya untuk kepentingan ingin menjadi Pimpinan. Bagaimana bisa dianggap objektif, ternyata di balik semua provokasi ini ada tujuan kepentingan yang tersembunyi, ingin jadi Pimpinan dengan menfitnah Ketua DPD RI," ujar Djafar Alkatiri, Selasa (16/7).

Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara itu menilai tuduhan bahwa Tim Kerja tidak dikenal sangat aneh. Karena dasar hukum pembentukan Timja adalah Pasal 42 Ayat (6) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tatib. Dimana Timja dapat dibentuk. Sehingga dikenal juga sebagai alat yang bersifat ad-hoc.

"Dan keputusan Pimpinan membentuk Timja untuk melakukan penyempurnaan draft Tatib hasil Pansus adalah keputusan Sidang Paripurna tanggal 5 April 2024. Ini artinya mereka yang otoriter, menabrak keputusan bersama, demi ambisi kelompok kecil yang ingin menjadi pimpinan," urai Djafar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top