Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah dan Pendukung Bersorak

Foto : Antara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim PN Jaksel menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, sopir keluarga Sambo yakni Kuat Ma'ruf juga divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top