Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Ditunggu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyusun dan mengesahkan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual karena korban kekerasan seksual setiap hari berjatuhan.

"Kami mendorong pemerintah segera menyusun regulasi penghapusan kekerasan seksual," kata Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana R Manalu, di Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut Azriana, kondisi saat ini jelas mengkhawatirkan karena banyak sekali kasus kekerasan seksual yang dialami masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak-anak. Kekerasan itu tidak dikenali oleh KUHP sehingga tidak bisa diproses hukum secara mudah.

Untuk itu, tambah Azriana, Komnas Perempuan mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga serta organisasi agama dan organisasi masyarakat sipil. Mereka diajak membahas seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari hasil dokumentasi mengenai pengalaman perempuan menghadapi bentuk-bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta pelembagaan intoleransi dalam konteks pemenuhan hak kebebasan beragama.

Kemudian hasil yang sudah diperoleh akan dirangkum sampai sejauh mana rekomendasi dapat ditindaklanjuti dan akan masuk di tingkat aplikasi perubahan kebijakan. "Ini menjadi refleksi kami selama 20 tahun dalam menangani kekerasan seksual maupun diskriminasi terhadap perempuan. Butuh waktu lima tahun juga untuk mengajak ibu-ibu bergerak seperti pawai pada Sabtu lalu," jelas Azriana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top