Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Ditunggu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyusun dan mengesahkan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual karena korban kekerasan seksual setiap hari berjatuhan.

"Kami mendorong pemerintah segera menyusun regulasi penghapusan kekerasan seksual," kata Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana R Manalu, di Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut Azriana, kondisi saat ini jelas mengkhawatirkan karena banyak sekali kasus kekerasan seksual yang dialami masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak-anak. Kekerasan itu tidak dikenali oleh KUHP sehingga tidak bisa diproses hukum secara mudah.

Untuk itu, tambah Azriana, Komnas Perempuan mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga serta organisasi agama dan organisasi masyarakat sipil. Mereka diajak membahas seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari hasil dokumentasi mengenai pengalaman perempuan menghadapi bentuk-bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta pelembagaan intoleransi dalam konteks pemenuhan hak kebebasan beragama.

Kemudian hasil yang sudah diperoleh akan dirangkum sampai sejauh mana rekomendasi dapat ditindaklanjuti dan akan masuk di tingkat aplikasi perubahan kebijakan. "Ini menjadi refleksi kami selama 20 tahun dalam menangani kekerasan seksual maupun diskriminasi terhadap perempuan. Butuh waktu lima tahun juga untuk mengajak ibu-ibu bergerak seperti pawai pada Sabtu lalu," jelas Azriana.

Azriana mengatakan refleksi 20 tahun yang dilakukan Komnas Perempuan adalah strategi yang diharapkan juga untuk 20 tahun yang akan datang. Refleksi lain membangun ruang-ruang tandingan alternatif dalam 20 tahun ke depan. Ini memungkinkan untuk jangka panjang dengan memperhatikan isu pendidikan juga.

Strategi Refleksi

Secara khusus Azriana juga mengingatkan pada tahun 2019 akan diadakan forum yang lebih besar lagi mengingat periode komisioner yang dipimpinnya akan berakhir. Ia mengharapkan strategi refleksi yang dilakukannya tidak berhenti sampai 20 tahun yang akan datang.

Sebelumnya pada tahun 2015, Komnas Perempuan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan menyerahkan kajian soal kekerasan seksual dalam bentuk naskah akademik pada DPR. Setelah diakomodir DPR, sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) sudah dilakukan oleh Komisi VIII DPR.

Namun, menurut Azriana, yang diundang dalam RDPU masih belum memberi ruang yang cukup bagi para pendamping korban kekerasan seksual.

"RDPU masih lebih banyak ruangnya diberikan kepada ahli dari tokoh-tokoh agama. Padahal, persoalan RUU ini tidak sebatas masalah agama. Ini persoalan hukum," kata Azriana.

Baca Juga :
MTQ di Markas Tentara

ang/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top