Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 23 Nov 2020, 16:21 WIB

Ditjen Hubla Uji Kelaikan Kapal Penumpang

Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Hubla, Wisnu Wardana.

Foto: Istimewa

JAKARTA- Menjelang pelaksanaan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menginstruksikan dilakukannya uji kelaiklautan semua kapal penumpang, khususnya di 51 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.

Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Hubla, Wisnu Wardana menjelaskan instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I s.d III.

"Ada perbedaan antara penyelenggaraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (NATARU 2020) dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun ini seluruh dunia sedang menghadapi pandemi Covid19, sehingga diperlukan upaya secara khusus untuk tetap menjamin kelancaran dan keamanan para penumpang dan petugas di lapangan. Pada penyelenggaraan Nataru tahun ini, Pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wisnu di Jakarta, Senin (23/11).

Selanjutnya, tambahnya, berdasarkan Instruksi tersebut Dirjen Hubla menginstruksikan agar seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 16 November hingga 14 Desember 2020.

Selain itu, dikatakan Wisnu, semua UPT juga diperintahkan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, sesuai format yang telah ditentukan email [email protected], paling lambat pada 30 Nopember 2020. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang dalam rangka Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email [email protected] sesuai format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember 2020.

"Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," katanya.

Menurut Wisnu, apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat pada 22 Desember 2020. mza/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.