Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diterbitkan Edaran ASN Tak Boleh Terlibat Ormas Terlarang

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2/SE/1/2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Berafiliasi dengan atau Mendukung Organisasi Terlarang atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Surat yang terbit 25 Januari ini diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dalam surat edaran yang diterima Koran Jakarta, Jumat (29/1) disebutkan latar belakang diterbitkannya surat larangan tersebut.

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan FPI," demikian bunyi penjelasan dari surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. ASN harus berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Maka, keterlibatan ASN dalam mendukung atau berafiliasi dengan organisasi terlarang atau Ormas yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN.

Diungkapkan juga dalam surat edaran itu bahwa untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme negatif di lingkungan ASN, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama 11 menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN pada 12 November 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top