Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ditegur, Wakil Bupati Luwu Utara Abaikan Protokol Kesehatan

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menegur Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum karena mengabaikan protokol kesehatan pada saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah. Pada acara tersebut dihadiri ribuan orang.

"Berkenaan dengan pemberitaan media cetak yang menerangkan M Thahar Rum selaku Wakil Bupati Luwu Utara dalam deklarasinya sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan puluhan ribu masyarakat Luwu Utara," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Teguran keras terhadap Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum tertuang dalam surat bernomor : 443/4412/OTDA yang ditandatangani Akmal. Surat teguran untuk Wakil Bupati Luwu Utara itu ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Menurut Akmal, surat teguran yang dikeluarkan pada 3 September 2020 ini, terkait dengan pemberitaan media cetak yang menyoroti kegiatan Thahar Rum, Wakil Bupati Luwu Utara saat hadir di acara deklarasi dirinya sebagai bakal calon kepala daerah. Acara deklarasi itu dihadiri ribuan orang yang tentu ini melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Akmal menambahkan, seperti diberitakan media massa setempat,Thahar Rum pada 31 Agustus 2020 menggelar acara deklarasi dirinya sebagai bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak di Luwu Utara. Acara deklarasi yang digelar di Kelurahan , Kecamatan Sabbang itu dihadiri puluhan ribu masyarakat Luwu Utara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top