Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Ditangkap, Pengedar Sabu dengan Modus Permen

Foto : Antara/Istimewa

Pengedar sabu -- Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto (kiri), Kamis (4/2), membenarkan anggotanya membongkar jaringan pengedar sabu antarkota dengan modus yang dibungkus dalam bentuk permen.

A   A   A   Pengaturan Font

GRESIK - Satuan Narkoba Polisi Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur membongkar jaringan pengedar sabu antarkota dengan modus yang dibungkus dalam bentuk permen merek Hexos serta wafer. Pilisi menangka pelaku berinisial IP (25) alias Unyil, warga Kelurahan Medaeng, Sidoarjo.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto dikonfirmasi di Gresik, Kamis (4/2) membenarkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu itu di Kabupaten Sidoarjo.
"Iya benar, penangkapan itu merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Satuan Narkoba Polres Gresik kini terus mengejar pelaku lain dari jaringan narkoba antarkota tersebut," kata mantan Kapolres Ponorogo itu melalui pesan singkatnya.
Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing sekitar 0,34 gram, dan sekitar 0,30 gram bruto.
"Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi dalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos. Kejelian petugas tak bisa dikelabui akal bulus pelaku. Pemasok sabu antarkota berkedok tukang parkir ini kami bongkar," kata Alumni Akpol 2001 ini.

Sempat Berkelit
Pelaku, Unyil sempat berkelit ketika ditangkap Buser Narkoba Gresik di pos parkir Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Medaeng, Sidoarjo. "Polisi menemukan barang haram itu saat disembunyikan di bawah meja tempat keseharian bekerja," kata Arief.
Dari penggeledahan petugas juga menemukan bungkus bekas permen Hexos, namun berisi dua plastik potongan bungkus wafer dan berisikan dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
"Pelaku menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal di tempatnya bekerja," tuturnya.
Selain dua paket sabu di dalam bungkus permen Hexos, polisi juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara. *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top