Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Kesehatan - Sejumlah Daerah Terancam Tak Ada Dokter Spesialis

Distribusi Dokter Belum Maksimal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kesempatan itu, Usman juga mengatakan masyarakat di berbagai daerah yang kekurangan layanan kesehatan dokter spesialis terancam tidak akan lagi mendapatkan akses kesehatan tersebut ke depannya. Hal ini seiring dengan Perpres terkait Wajib Kerja Dokter Spesialis oleh Mahkamag Agung (MA).

"Dengan hasil judicial review dicabutnya Perpres terkait Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) oleh MA, kita diberikan waktu sampai 90 hari yaitu 18 April 2019, 90 hari sejak kita terima putusan MA," kata dia.

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan sejak 2017 menjalankan program WKDS yang mewajibkan lulusan dokter spesialis untuk mengabdi selama satu hingga dua tahun dengan ditempatkan daerah-daerah yang kekurangan dokter spesialis. Dokter spesialis yang dikirimkan ke berbagai daerah tersebut spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis bedah, dan spesialis anestesi.

Atas kebijakan program EKDS tersebut, seorang dokter asal Aceh yang masih menjalani studi spesialis di Universitas Syah Kuala Aceh, Ganis Irawan, mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis ke Mahkamah Agung pada 7 September 2018. Selanjutnya, pada 18 Desember 2018, MA mengabulkan permohonannya.

Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK), Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan saat ini Kementerian Kesehatan telah merevisi draf Perpres tersebut dengan mengakomodasi tuntutan yang diminta oleh Ganis dalam gugatannya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top