Dishub DKI: Uji Berkala sebagai Upaya untuk Kurangi Angka Kecelakaan
Tangkapan layar Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Fatchuri dalam Podcast Rabu Belajar secara daring di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
"Jadi kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian yakni uji tipe dan uji berkala," jelasFatchuri.
Kendaraan yang dinyatakan lulus saat uji berkalaakan mendapatkan sertifikat uji berkala kendaraan bermotor, kartu ujismart card, dan stikerRadio Frequency Idenfication(RFID). Sebaliknya, kendaraan yang tidak lulus surat keterangan tidak lulus (SKTL).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan fasilitaspengelola pengujian kendaraan bermotor yang tersebar di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulo Gadung, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing, dan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa.
Pemprov DKI juga telah membebaskan biaya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2022 guna mengedepankan aspek keselamatan di jalan. Data mencatat bahwa tingkat kecelakaan berdasarkan jenis kendaraan yakni 52 persen berasal dari sepeda motor, 20 persen dari mobil, 18 persen dari truk, dan 10 persen dari bus.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya