Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Disepakati Revisi UU Otsus Tidak Hanya Dua Pasal

Foto : Koran Jakarta/ M Fachri

OtoTOnomi Khusus PAPUA I Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas saat Rapat Kerja dengan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi wiraswasta Muh Hasmin Badoa mengenai pembelian tanah oleh tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel.

"Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/6).

KPKpada Rabu (16/6) memeriksa Hasmin Badoa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020-2021. Pemeriksaan digelar di Polres Maros, Sulsel.

Selain itu, KPK pada Rabu (16/6) juga memeriksa wiraswasta Kwan Sakti Rudy Moha sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan. Pemeriksaannya juga digelar di Polres Maros, Sulsel.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ucap Ali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top