Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disepakati Revisi UU Otsus Tidak Hanya Dua Pasal

📅 Jumat, 18 Jun 2021, 06:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disepakati Revisi UU Otsus Tidak Hanya Dua Pasal Doc: Koran Jakarta/ M Fachri
Ket. OtoTOnomi Khusus PAPUA I Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas saat Rapat Kerja dengan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi wiraswasta Muh Hasmin Badoa mengenai pembelian tanah oleh tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel.

"Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/6).

KPKpada Rabu (16/6) memeriksa Hasmin Badoa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020-2021. Pemeriksaan digelar di Polres Maros, Sulsel.

Selain itu, KPK pada Rabu (16/6) juga memeriksa wiraswasta Kwan Sakti Rudy Moha sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan. Pemeriksaannya juga digelar di Polres Maros, Sulsel.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ucap Ali.

Masih Menyidik

KPK saat ini masih menyidik dua tersangka penerima suap kasus tersebut yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat (ER) yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara itu, pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Nurdin diduga menerima total 5,4 miliar rupiah dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima 2 miliar rupiah yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar 200 juta rupiah, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang 1 miliar rupiah, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang 2,2 miliar rupiah. Ant/N-3

Tersangkas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2020-2021 Nurdin Abdullah (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/6).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...

Seniman Den Baguse Ngarso tutup usia

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Rona
Seniman Den Baguse Ngarso t...
Ekonomi
Kementerian ESDM menjamin s...
Ekonomi
Permintaan tabung oksigen d...
Megapolitan
Agro eduwisata tanaman kopi...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.