Disdik DKI: Sebanyak 75 Ribu Siswa Tak Layak Terima KJP Plus Tahap I
Ilustrasi - Sejumlah siswa memakai masker di tengah kerumunan, Jakarta.
Disdik DKI temukan 75 ribu siswa tak layak terima KJP Plus Tahap I
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6 sampai dengan 21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023.
Temuan itu didapat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022.
Total data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 662.194 anak usia 6 sampai dengan 21 tahun.
Lalu, ditemukan juga adanya anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal dunia sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.
"Tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa," ujar Purwosusilo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya