Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dirut Antam Pastikan Keaslian Emas Yang Diproses pada Tahun 2010-2021

Foto : ANTARA/Harianto

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter menjelaskan soal kabar mengenai pemalsuan 109 ton emas saat RDP dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu, dia berharap ada kajian komprehensif mengenai hal tersebut.

"Ada baiknya kita harus mendapatkan kajian apakah itu dari Lemhanas, ITB, atau apa yang membuktikan bahwa apa yang kita lakukan sebenarnya tidak ada yang merugikan," tutur Nico.

Baca Juga :
Harga Emas Melonjak

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut keenam tersangka tersebut yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top