Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Operasi Tangkap Tangan

Dirjen Perhubungan Laut Tersangka Suap Rp20,74 Miliar

Foto : koran jakarta/muhaimin a Untung
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (ATB), menjadi tersangka kasus suap sekitar 20,74 miliar rupiah untuk proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.


"Total duit ini disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai 18,9 miliar rupiah. Sisa duit lainnya yakni 1,174 miliar rupiah berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran ke ATB," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).


Dari OTT tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah uang dan empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan ATB, 33 tas berisi uang tunai pecahan dollar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia yang setara dengan 18,9 miliar rupiah, ditambah dari rekening Bank Mandiri dengan saldo 1,174 miliar rupiah.


Basaria mengatakan ATB menerima uang dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama) yang mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dan saat ini, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Hubla 2016-2017 yang diduga dilakukan ATB selaku Dirjen Hubla," jelas Basaria.


Menurut Basaria, Tonny pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun Adiputra disangka sebagai tersangka pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menhub Minta Maaf


Pada kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya.

Ia juga memastikan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. "Semua masih ingat ketika saya melakukan operasi tangkap tangan pungli di awal saya masuk Kemenhub, ternyata praktik ini masih ada. Ini menjadi masukan bagi saya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam," katanya.


Dirjen Tonny ditangkap KPK pada Rabu (23/8) malam sekitar pukul 21.45 WIB di kediamannya, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Keesokan harinya, KPK mengamankan empat orang. Namun, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tonny dan Adiputra.


KPK juga telah menyegel tiga ruangan, antara lain mess yang digunakan tersangka, ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kemenhub, dan kantor PT AGK di Sunter. mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top