Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Direktur Keuangan AP II Tersangka Suap

Foto : ISTIMEWA

Direktur Keuangan AP II, Andra Y Agussalam

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, Andra Y Agussalam, sebagai tersangka penerima suap proyek Bagage Handling System (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk enam bandara yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti).

Andra dan tiga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) malam di Jakarta. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Basaria menjelaskan kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2019. Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) atas nama Taswin Nur.

Andra disebut Basaria mengarahkan agar penandatanganan kontrak proyek itu dipercepat. "AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima 96.700 dollar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," sebut Basaria.

Andra dan Taswin pun dijerat sebagai tersangka. Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top