Direktorat Layanan Perempuan dan Anak Polri Diapresiasi
bintang puspayoga
JAKARTA - Pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (DPPA) Polri diapresiasi. DPPA memudahkan dan mempercepat layanan penanganan kasus-kasus kejahatan yang dialami perempuan dan anak. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (4/1).
"Saya sangat menghargai upaya Kapolri yang memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus perempuan dan anak," ujarnya. Dia menyebut, DPPA Polri merupakan sebuah terobosan untuk penegakan hukum yang melindungi anak dan perempuan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, pembentukan DPPA agar korban perempuan terlayani dengan baik dan lebih merasa nyaman melaporkan kasus yang menimpanya. Bintang menekankan, proses penanganan jangan sampai korban jatuh menjadi korban untuk kedua kalinya.
"Dengan pengembangan Direktorat PPA dari yang sebelumnya setingkat unit nantinya penanganan perkara terkait dengan perempuan dan anak akan dilayani oleh aparat yang mayoritas polisi wanita," katanya.
Lebih jauh, Bintang menerangkan, Direktorat PPA Polri nantinya juga menyediakan layanan pendampingan psikologis. Hal ini untuk mengembalikan suasana psikologis yang kondusif bagi korban yang terdampak kekerasan.
Dia menilai, upaya tersebut mampu memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas perempuan. Sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik.
Dia menyebut, sudah mulai tumbuh keberanian di kalangan masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan seksual. Dibandingkan beberapa waktu sebelumnya, saat ini lebih banyak kasus yang terungkap. "Jangan takut untuk bersuara,speak up, agar kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak bisa kita atasi secara bersama-sama," katanya.
Bintang memaparkan, selama periode 1 Januari hingga Desember 2021 sebanyak 10.247 kasus kekerasan menimpa perempuan dan 14.517 kasus kekerasan pada anak. Sebanyak 58,81 persen perempuan merupakan korban kekerasan di dalam rumah tangga. "Jumlah korban kekerasan pada anak didominasi dari kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 54,66 persen," tandasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya