Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diperlukan Percepatan Implementasi Paradigma Baru dalam Sistem Kerja ASN

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Di masa pandemi Covid-19 ini, diperlukan percepatan implementasi paradigma baru dalam sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan paradigma baru atau new normal dalam sistem kerja ini sangat penting dalam upaya menanggulangi bencana wabah penyakit akibat adanya Covid-19.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat terbatas perubahan sistem kerja ASN di Jakarta, Senin (5/7).

Menurut Tjahjo, pada masa status keadaan tertentu atau darurat bencana karena adanya wabah penyakit Covid-19di Indonesia telah memaksa perubahan sistem kerja ASN secara radikal. Perubahan sistem kerja ASN itu sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan bulan Maret. Perubahan sistem kerja ASN dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan.

"Maka, dalam upaya menanggulangi bencana wabah penyakit akibat virus corona, maka perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN," kata Tjahjo.

Paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN, menurut Tjahjo, dapat difokuskan pada tiga hal. Pertama, fleksibilitas working arrangement atau FWA. Jadi pengaturan sistem kerja ini, pegawai ASN diberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja. Hal ini dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan.

"Tapi tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif," katanya.

Fokus kedua, lanjut Tjahjo terkait dengan infrastruktur penunjang. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Dalam rangka mendukung fleksibilitas working arrangement, maka produktivitas dan pemenuhan kinerja organisasi perlu didukung dengan pola kerja yang cerdas atau smart working," ujarnya.

Menurut Tjahjo, ini menjadi momentum untuk percepatan implementasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Maka beberapa aplikasi harus. segera disiapkan antara lain layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan dan lain-lain, aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email dan lain-lain dan aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

"Penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif. Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik," katanya.

Kedua, kata dia, menyangkut tata ruang kantor dan manajemen aset. Kata Tjahjo, perlu dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan.

Fokus yang ketiga, ujar Tjahjo terkait dengan Sumber Daya Manusia atau SDM. Terkait ini, pada prinsipnya penggunaan sistem kerja baru dengan fleksibilitas bukan merupakan hak pegawai ASN namun ditentukan oleh jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai ASN. Dengan demikian perlu disusun kriteria pekerjaan yang menggunakan flexible working. Hal lain yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN yang berorientasi pada pencapaian kinerja.

"Karena itu pimpinan harus melakukan pengawasan dan penilaian baik terhadap disiplin maupun kinerja Pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh dengan berbagai tools atau sistem yang jelas dan terukur," katanya.

Menteri Tjahjo juga menyatakan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut saat ini telah mendorong transformasi digital pemerintahan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Dan ada beberapa sistem aplikasi yang dapat diterapkan. Aplikasi itu antara lain, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti sistem aplikasi e-office untuk korespondensi elektronik dan aplikasi perencanaan.

"Atau aplikasi komunikasi dan kolaborasi yang digunakan untuk melakukan komunikasi antar pegawai ASN dan antar instansi pemerintah, seperti aplikasi web conference, email, dan social media," katanya.

Aplikasi lainnya, lanjut Tjahjo, berupa aplikasi pendukung yaitu aplikasi yang digunakan untuk memberikan dukungan pelaksanaan work from home melalui aplikasi perkantoran dan aplikasi komunikasi, seperti aplikasi daftar hadir secara elektronik. Terakhir, mengingat belum ada kepastian mengenai berakhirnya wabah ini, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pada Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

"Karena pada ketentuan tersebut diatur mengenai lokasi dan jam kerja yang harus di patuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top