Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diperiksa Selama 9 Jam, Panji Gumilang Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Foto : antarafoto

Panji Gumilang

A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun menjalani pemeriksaan selama kurang lebih Sembilan jam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.

JAKARTA - Meskipun menjalani pemeriksaan selama kurang lebih Sembilan jam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo di Jakarta, Senin (3/7) malam, mengatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan. "Kami masih penyelidikan, (Panji Gumilang) diundang untuk klarifikasi," kata Djuhandhani.

Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB atau selama lebih kurang sembilan jam lamanya.

Ditemui usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana. "Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top