Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dinkes Sampang Cabut Izin Praktik Bidan Telantarkan Pasien

Foto : ANTARA/Abd Aziz

Soerang ibu di Sampang terpaksa melahirkan di depan rumah bidan desa, karena sang bidan tidak bersedia membantu persalinannya khawatir yang bersangkutan terkena virus korona.

A   A   A   Pengaturan Font

PAMEKASAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur mencabut izin praktik seorang bidan yang terbukti menelantarkan seorang ibu yang hendak melahirkan di bidan itu. Bidan desa yang disanksi karena lalai itu berinisial SF yakni Bidan Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.

"Pencabutan sementara izin praktik ini sebagai bentuk sanksi untuk memberikan efek jera. Keputusan memberi sanksi dengan mencabut izin praktik bidan SF ini, karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik kebidanan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Sampang, Agus Mulyadi seperti dikutip dari Antara, di Sampang, Senin (13/7).

Pencabutan izin praktik SF ini hanya sementara yakni tiga bulan dan setelah itu yang bersangkutan diperkenankan kembali membuka praktik. Sanksi pada bidan SF oleh Dinkes Sampang juga karena mempertimbangkan usulan dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang menyebutkan kasus penelantaran seorang ibu yang hendak melahirkan adalah salah satu bentuk pelanggaran serius dan melanggar kode etik kebidanan.

Sesuai SK yang disampaikan Dinkes Sampang, Bidan Desa Ketapang berinisial SF yang terbukti menelantarkan persalinan seorang ibu hamil hingga harus melahirkan di depan rumah bidan itu mulai 10 Juli hingga 10 Oktober 2020. Dengan kejadian ini, Dinkes meminta semua tenaga kesehatan harus tetap melayani masyarakat dalam kondisi apapun, karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

Ketua IBI Kabupaten Sampang, Rosidah menjelaskan selain merekomendasikan sanksi pencabutan izin praktik sementara, IBI Sampang juga akan melakukan pembinaan khusus kepada yang bersangkutan. "Kita sudah ke tempat praktik mandiri SF dan menurunkan plang praktiknya, pemberian sanksi ini termasuk kategori pelanggaran sedang karena menyangkut kode etik profesi kebidanan," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top