Dinas LH Jaksel Razia 94 Kendaraan Bermotor untuk Uji Emisi di Blok M
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan merazia kendaraan bermotor untuk uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Banyak yang berpikir, lanjut dia, selama motor itu masih bisa berjalan, pemilik tetap menggunakannya meski kendaraanitu tak ramah lingkungan.
"Begitu kita lihat motor, padahal biaya perawatan motor itu lebih murah tapi mereka selama masih bisa jalan ya udah jalan aja gitu," katanya.
Hanya teguran
Sementara, Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Herwice menambahkan saat ini kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan dikenakan denda dan hanya diberikan teguran.
"Tetapi mulai 1 September tahun ini dikenakan denda. Untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat adalah sebesar Rp500 ribu," kata Ajun.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya