Kamis, 05 Des 2024, 18:40 WIB

Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap, KPK Geledah Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu Pasca OTT

Penyidik KPK saat membawa satu koper yang berisikan dokumen usai melakukan penggeledahan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Kamis (5/12/2024).

Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

KPK mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Kamis(5/12), sekitar pukul 15.00 WIB dan selesai melakukan penggeledahan di ruang Kepala Disnakertrans para penyidik dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Pada pukul 17.00 WIB penyidik KPK yang dikawal anggota kepolisian membawa satu koper yang berisikan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin saat dimintai keterangan, enggan memberikan pernyataan dan hanya tersenyum sambil menuju ke mobil dinas miliknya.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2024 KPK juga telah memeriksa sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah, dan Biro Umum.

Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: