Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Foto : antarafoto

Shane Lukas

A   A   A   Pengaturan Font

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane Lukas mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9).

JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane Lukas mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9).

"Saya mau banding Yang Mulia," katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dinyatakan turut serta terlibat dengan berperan merekam video saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

PN Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di PN Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top