Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diizinkan Pengguguran Kandungan karena Perkosaan dengan Syarat Rekomendasi Ahli dan Pihak Berwenang

Foto : Istimewa

Ilustrasi wanita hamil.

A   A   A   Pengaturan Font

Rilis melanjutkan bahwa Muktamar Tarjih tersebut menetapkan bahwa abortus provokatus kriminalis hukumnya haram, sementara abortus provokatus medicinalis hukumnya boleh karena alasan darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan.

Dalam Fikih Perlindungan Anak yang dibahas pada Musyawarah Nasional Tarjih XXX tahun 2018 disebutkan bahwa Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) karena korban perkosaan, boleh digugurkan, dengan syarat kehamilan tersebut akan berakibat buruk bagi si ibu maupun janin karena tekananpsikologis berat yang harus ditanggung oleh korban perkosaan. Pengguguran kandungan untuk KTD akibat perkosaan tidak termasuk dalam kategori abortus provokatus kriminalis, dengan syarat hasil dari rekomendasi para ahli yang bersangkutan dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top