Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diizinkan Pengguguran Kandungan karena Perkosaan dengan Syarat Rekomendasi Ahli dan Pihak Berwenang

Foto : Istimewa

Ilustrasi wanita hamil.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Kasus bunuh diri mahasiswi di Jawa Timur yang melibatkan seorang polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang langsung dipecat dengan tidak hormat ini, menyita perhatian publik. Pasalnya, mahasiswi berinisial NW ini kabarnya dipaksa aborsi dan kemudin depresi yang membuatnya mengambil jalan pintas bunuh diri.

Situs resmi PP Muhammadiyah di Muhammadiyah.or.id pada Selasa (7/12) mengeluarkan bahasan mengenai aborsi. Berikut selengkapnya.

Aborsi adalah gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi. Aborsi yang terjadi secara alamiah disebut dengan "keguguran". Aborsi yang dilakukan secara sengaja sering kali disebut "abortus provokatus". Pada dasarnya hukum aborsi secara sengaja ini adalah haram.

Dalam perspektifIslam pemenuhan hak-hak anak sudah dimulai bahkan sejak janin belum jadi. Hak tumbuh kembang ini mencakup hak tumbuh kembang secara fisik dan secara ruhaniah. Janin dalam kandungan meskipun bersatu bersama ibunya, namun Allah telah menetapkan hak baginya. Di antara hak tersebut adalah hak untuk hidup dan tumbuh.

Banyak riwayat yang menekankan pentingnya pemeliharaan hak hidup janin. "Dalam Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang Jawa Timur tahun 1989, Majelis Tarjih membagi aborsi secara sengaja (provocatus) menjadi dua: 1) abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal; 2) abortus provocatus medicinalis atau aborsi yang dilakukan karena alasan medis," kata rilis berita tersebut.

Rilis melanjutkan bahwa Muktamar Tarjih tersebut menetapkan bahwa abortus provokatus kriminalis hukumnya haram, sementara abortus provokatus medicinalis hukumnya boleh karena alasan darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan.

Dalam Fikih Perlindungan Anak yang dibahas pada Musyawarah Nasional Tarjih XXX tahun 2018 disebutkan bahwa Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) karena korban perkosaan, boleh digugurkan, dengan syarat kehamilan tersebut akan berakibat buruk bagi si ibu maupun janin karena tekananpsikologis berat yang harus ditanggung oleh korban perkosaan. Pengguguran kandungan untuk KTD akibat perkosaan tidak termasuk dalam kategori abortus provokatus kriminalis, dengan syarat hasil dari rekomendasi para ahli yang bersangkutan dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top