Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal | Sekitar 19 Juta UMKM Berjualan di Platform Digital

Digitalisasi UMKM Bisa Terhambat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penunjukan platform sebagai pemungut pajak bagi UMKM dapat menurunkan partisipasi pelaku usaha berjualan secara daring melalui e-commerce sehingga dapat menghambat program digitalisasi UMKM.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan rencana pungutan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dilakukan oleh platform e-commerce masih dalam kajian lebih lanjut. Pasalnya, masih banyak pelaku UMKM menolak rencana tersebut.

"Kita masih pertimbangkan, bagaimana cara kita nantinya memungut," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, Bonarsius Sipayung, dalam pernyataan di Jakarta, Senin (28/11).

Menurut dia, masih ada beberapa pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut yaitu kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan, kesiapan infrastruktur, besaran tarif serta kemudahan administrasi.

Selain itu, DJP juga akan terus melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait rencana ini, termasuk memfasilitasi dan memperbaiki administrasi agar UMKM tumbuh dan menyadari pentingnya pembayaran pajak.

Berdasarkan data Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), sekitar 19 juta UMKM berjualan di platform digital yang berada di bawah naungan mereka, sedangkan pemerintah menargetkan 30 juta UMKM beralih pada 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top