Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Polisi Amankan dr Lois

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengamankan dr Lois dengan dugaan penyebaran berita bohong di media sosial (medsos) terkait penanganan Covid-19 di Indonesia. Saat ini, dr Lois tengah menjalani pemeriksaan Mabes Polri setelah sebelumnya diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan Saudara L terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong. Hal ini menindaklanjuti laporan model A," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7).
Ramadhan mengatakan dr Lois telah menyebarkan berita bohong atau menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat. "Dia juga menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," ujarnya.
Menurut Ramadhan, salah satu postingan dr Lois berupa pasien korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam. "Jadi bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan," ungkapnya.
Seperti diketahui, dr Lois menjadi perbincangan khalayak media sosial usai menyatakan tak percaya adanya Covid-19. Pernyataan itu dilontarkan dr Lois saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show yang diunggah di kanal Youtube Hotman Paris Official, Jumat (9/7) lalu. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top