Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Jateng Tahan Empat Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Kejati Jateng menahan empat tersangka perkara dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada 2017, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan negara 25 miliar rupiah, Kejati Jateng menahan empat tersangka dugaan pemberian fasilitas kredit Bank BJB.

SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatengmenahanempat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Keempat tersangka yaitu FZ account officer (AO) pada Bank BJB Cabang Semarang, BEA selaku manager bisnis padaBank BJB Cabang Semarang, ARP Pimpinan Cabang (Pinca) Bank BJB Cabang Semarang, dan BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa (PT SPP).

"Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Jateng, Bambang Tedjo M, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3).

Menurutnya, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai 25 miliar rupiah, berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah No. Pe.03.03/R/LHP-909/PW11/5.2/2022 tanggal 20 Desember 2022.

"Selanjutnya terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai 2 Maret hingga 21 Maret mendatang," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top