Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Jateng Tahan Empat Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Kejati Jateng menahan empat tersangka perkara dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada 2017, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatengmenahanempat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Keempat tersangka yaitu FZ account officer (AO) pada Bank BJB Cabang Semarang, BEA selaku manager bisnis padaBank BJB Cabang Semarang, ARP Pimpinan Cabang (Pinca) Bank BJB Cabang Semarang, dan BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa (PT SPP).

"Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Jateng, Bambang Tedjo M, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3).

Menurutnya, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai 25 miliar rupiah, berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah No. Pe.03.03/R/LHP-909/PW11/5.2/2022 tanggal 20 Desember 2022.

"Selanjutnya terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai 2 Maret hingga 21 Maret mendatang," katanya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, masing-masing FZ selaku Account Officer, BEAManager Bisnis dan AR Pinca, bertempat di Kantor PT BJB Kantor Cabang Semarang, Jalan Ahmad Yani no. 174 Kota Semarang, secara melawan hukum, telah menyetujui Kredit Modal Kerja Revolving Kredit (KMK/RC) sebesar 17.800.000.000 miliar, dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan, sejak 22 Desember 2017 sampai 22 Desember 2018, dengan menggunakan 14 purchase order yang tidak benar ataufiktif, atas pekerjaan pengadaan sparepart di PT Tanjung Jati B Power Service, Jepara.

Kemudian, saat pengajuan kredit tersebut, para tersangkatanpa melakukan konfrimasi on the spot kepada pihak yang berwenang pada PT Tanjung Jati B, pada Oktober 2017 sampai dengan bulan April 2018.

Sedangkan tersangka BW, Komisaris PT Seruni Prima Perkasa (PT SPP) setelah memperoleh fasilitas kredit dari PT BJB Cabang Semarang, dalam pencairannya PT SPP, bersama-sama dengan tersangka DPW selaku Direktur PT SPP (berkas perkara terpisah dan telah dilimpahkan ke pengadilan) dan tersangka AH (berkas perkara terpisah dan telah dilimpahkan ke pengadilan) selaku Komisaris Utama bersama-sama dengan tersangka MI (berkas perkara terpisah dan telah dilimpahkan ke pengadilan) selaku Procurement Leader pada PT Tanjung Jati B Power Service telah melampirkan copy PO palsu serta daftar supplier yang tidak benar dan saat ini kredit tersebut macet.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top