Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diduga Miliki HGU Ilegal di Kotabaru, PT MSAM Diadukan ke ATR/BPN

Foto : Istimewa

Harimuddin SH (baju batik), senior partner Integrity Law Firm dan Ahmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch , saat memberikan aduan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (3/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan, diadukan oleh Sawit Watch kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Didampingi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Sawit Watch menyoal dugaan kongkalikong penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam karena diperoleh tanpa mendapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).

"Kehadiran Sawit Watch dan INTEGRITY hari ini sejatinya bermaksud membantu Presiden dan Kementerian ATR/BPN dalam menggalakkan pemberantasan mafia tanah yang kerap menyulut konflik agraria.Kami juga hendak memastikan bahwa keberpihakan Pemerintah melawan perbuatan dzalim para mafia betul-betul diwujudkan, khususnya bagi masyarakat terdampak di Kotabaru Kalimantan Selatan", pungkas Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch.

Berita resmi dari Istana Kepresidenan Bogor pada 23 September 2021 dan hasil rapat terbatas pada 23 Mei 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghimbau seluruh jajaran kementerian/lembaga untuk bersatu padu dan berkomitmen penuh dalam memberantas para mafia tanah. Lebih jauh, Presiden Jokowi menginstruksikan aparat kepolisian agar tidak mem-backing siapa pun yang disinyalir akan menghambat pemberantasan mafia tanah.

Perolehan HGU PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabarusangatlah problematik karena menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektar hilang.Kemudian,secara ilegal menjadi aset PT MSAM berupa lahan perkebunan beralaskan HGU,tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. Penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018. Tidak mengherankan, pada kurun waktu yang tidak lama, puluhan masyarakat Kotabaru berdemo di depan Komnas HAM untuk meminta keadilan atas penggusuran tanah-tanah mereka akibat aktivitas perkebunan PT MSAM.

Setelah penerbitan HGU PT MSAM, lalu terbit Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 untuk lokasi yang cenderung sama dan pada pokoknya menciutkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II. IUPHHK-HA PT Inhutani II awalnya + 40.950ha kemudian tersisa+ 25.908 ha. Sehingga yang kembali menjadi hutan negara tanpa pemanfaatan pihak lain, sekitar 14.333 ha. Di dalam lokasi 14.333 ha inilah PT MSAM memperoleh HGU dengan luas + 8.610 ha tanpa didahului keputusan pelepasan kawasan hutan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top