Diduga Lakukan Penipuan, Pendiri Kaskus Dipolisikan
JAKARTA - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pinjaman uang.
Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel setelah Titi meminjam uang kepada Andrew dengan jaminan sertifikat gedung, namun sertifikat itu diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya membenarkan atas laporan tersebut. Selain itu, pihaknya masih ingin menyelidiki terlebih dahulu kasus itu. "Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (16/9).
Pengacara Titi, Jack Lapian, mengatakan pihaknya bersama kliennya, Titi Sumawijaya, hadir ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus penipuan pinjaman uang kepada saudara Andrew Darwis.
"Saya sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Titi, hari ini kita perdana pemeriksaan Ibu Titi sebagai pelapor kepada saudara Andrew Darwis yang kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Jack.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya