Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dicabut Hak Politiknya

Foto : ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2). Majelis hakim memvonis anggota DPRD Sumut itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Komentar

Komentar
()

Top