Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lembaga Zakat

Dianggap Ilegal, BAZIS DKI Berbenah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merubah kelembagaan Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta. Pasalnya, BAZIS DKI Jakarta dianggap Ilegal karena tidak sesuai dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pusat.

"FGD ini terbesit karena ada pernyataan dari Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo bahwa, BAZIS DKI itu ilegal. Saya langsung tersentak gitu loh," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Sandi menegaskan, pihaknya akan membuat road map dan analisa kelembagaan BAZIS DakI Jakarta yang sesuai dengan undang-undang. Sehingga peran BAZIS dalam membangun DKI Jakarta terus meningkat terutama dalam memangkas kemiskinan, menurunkan kesenjangan, menciptakan lapangan kerja dan membantu para kaum fakir miskin dan dhuafa.

"Target penerimaan zakat BAZIS DKI tahun ini mencapai 300 miliar rupiah. Kita ingin juga selaras dengan apa yang menjadi pemikiran Pemprov DKI. Dan bagaimana kita juga menyandingkannya dengan Baznas dan juga Kementerian Agama agar apa yang kita lakukan ini sinkron dengan kebijakan di Pemerintah Pusat dan Undang-Undang," jelasnya.

Terlebih, ungkapnya, BAZIS DKI Jakarta juga selalu mengadakan kegiatan yang produktif, baik itu wakaf produktif, maupun kegiatan yang memastikan ekonomi khususnya ekonomi mikro agar bisa semakin berkembang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top