Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dhawiya Zaida Dituntut untuk Jalani Rehabilitasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dhawiya Zaida, putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, dituntut untuk menjalani rehabilitasi narkotika selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).

Pihak Jaksa Penuntut Umum Lena mengatakan dalam persidangan, tuntutan tersebut adalah tuntutan lebih subsider yakni Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah Dhawiya tidak terbukti melanggar tuntutan primer Pasal 114 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Uundang Narkotika dan tuntutan subsider Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Bukti-bukti menunjukkan terdakwa adalah pemakai narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan melihat semua unsur hukum, terdakwa tak terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika, sehingga dia harus dibebaskan dari tuntutan primer dan subsidernya," kata Jaksa Lenna dalam persidangan.

"Dengan pertimbangan tersebut, jaksa penuntut merekomendasikan terdakwa mengikuti program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat/ RSKO Cibubur, dikurangi masa penahanan," kata Lenna.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum juga menyatakan bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan sudah sudah dirampas dan dimusnahkan semua. Dhawiya juga dibebani biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top