Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Integritas KPK

Dewas KPK Ungkap 93 Pegawai Bakal Jalani Sidang Etik

Foto : ANTARA/HO

Anggota Dewas KPK Albertina

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah yang akan menjalani sidang kode etik, namun tidak semuanya berurusan dengan dugaan penerimaan uang dari pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah yang akan menjalani sidang kode etik, namun tidak semuanya berurusan dengan dugaan penerimaan uang dari pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Macam-macam kan, bukan hanya menerima, sebagai pimpinan, misalnya, tidak bisa melakukan pembinaan, kan etik macam-macam," kata Albertina saat konfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1).

Albertina menjelaskan ada berbagai tingkatan dugaan pelanggaran kode etik yang membuat pegawai KPK harus disidang oleh Dewas KPK. "Diduga terlibat dalam arti etik, etik pasal mana nanti kan akan kita lihat lagi, etik kan banyak," ujarnya.

Mantan hakim tersebut mengatakan sidang etik tersebut akan digelar bulan ini, namun belum bisa menyampaikan kapan tanggal pastinya.

Baca Juga :
Wawancara Capim KPK

Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top