![Dewas KPK Periksa 169 Pegawai terkait Pungli di Rutan KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/dewas-kpk-periksa-169-pegawai-terkait-pungli-di-rutan-kpk-240116141350.jpg)
Dewas KPK Periksa 169 Pegawai terkait Pungli di Rutan KPK
![Dewas KPK Periksa 169 Pegawai terkait Pungli di Rutan KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/dewas-kpk-periksa-169-pegawai-terkait-pungli-di-rutan-kpk-240116141350.jpg)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.
"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ujar Albertina.
Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya