Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dewas KPK Periksa 169 Pegawai terkait Pungli di Rutan KPK

Foto : antarafoto

Anggota Dewas KPK Albertina Ho

A   A   A   Pengaturan Font

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah itu dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sebelum akhirnya menyatakan 93 orang layak disidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah itu dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sebelum akhirnya menyatakan 93 orang layak disidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Albertina mengungkapkan, ke-169 orang tersebut adalah pegawai KPK yang terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur.

Kemudian 44 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, sedangkan 93 orang pegawai KPK lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top