Dewan Sekolah di Kanada Ajukan Gugatan Hukum ke Meta dan Tiktok karena Ganggu Belajar Siswa
Ilustrasi - Logo TikTok terlihat di layar smartphone di New York, Amerika Serikat.
Foto: ANTARA/Xinhua/Wang YingWashington - Empat dewan sekolah distrik di Ontario, Kanada, pada Kamis mengajukan gugatan hukum terhadap tiga penyedia platform media sosial karena dianggap mengganggu pembelajaran siswa.
Gugatan itu dilayangkan pada 28 Maret terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) atas "gangguan terhadap sistem pendidikan," kata keempat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa ketiga penyedia platform itu "dengan lalai merancang" dan memasarkan produk-produk adiktif yang mengganggu upaya untuk meningkatkan prestasi dan kesejahteraan siswa.
Para pendidik harus menghabiskan waktu lebih banyak di kelas untuk mengawasi berbagai masalah yang disebabkan oleh media sosial.
Mereka juga terpaksa menyusun ulang kurikulum untuk mengatasi gangguan konsentrasi dan kesehatan mental, serta perubahan perilaku siswa.
"Penggunaan media sosial secara kompulsif oleh siswa menimbulkan beban yang besar bagi sumber daya Dewan yang terbatas," kata pernyataan itu.
Gugatan tersebut menuntut ketiga penyedia platform itu untuk membuat produk mereka lebih aman dan membayar ganti rugi karena mengganggu tugas dewan sekolah dan hak mendasar siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Keempat dewan sekolah itu dikabarkan menuntut ganti rugi sebesar 3,3 miliar dolar AS (sekitar Rp52,33 triliun).
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD