Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Dewan Sekolah di Kanada Ajukan Gugatan Hukum ke Meta dan Tiktok karena Ganggu Belajar Siswa

Foto : ANTARA/Xinhua/Wang Ying

Ilustrasi - Logo TikTok terlihat di layar smartphone di New York, Amerika Serikat.

A   A   A   Pengaturan Font

Washington - Empat dewan sekolah distrik di Ontario, Kanada, pada Kamis mengajukan gugatan hukum terhadap tiga penyedia platform media sosial karena dianggap mengganggu pembelajaran siswa.

Gugatan itu dilayangkan pada 28 Maret terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) atas "gangguan terhadap sistem pendidikan," kata keempat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa ketiga penyedia platform itu "dengan lalai merancang" dan memasarkan produk-produk adiktif yang mengganggu upaya untuk meningkatkan prestasi dan kesejahteraan siswa.

Para pendidik harus menghabiskan waktu lebih banyak di kelas untuk mengawasi berbagai masalah yang disebabkan oleh media sosial.

Mereka juga terpaksa menyusun ulang kurikulum untuk mengatasi gangguan konsentrasi dan kesehatan mental, serta perubahan perilaku siswa.

"Penggunaan media sosial secara kompulsif oleh siswa menimbulkan beban yang besar bagi sumber daya Dewan yang terbatas," kata pernyataan itu.

Gugatan tersebut menuntut ketiga penyedia platform itu untuk membuat produk mereka lebih aman dan membayar ganti rugi karena mengganggu tugas dewan sekolah dan hak mendasar siswa untuk mendapatkan pendidikan.

Keempat dewan sekolah itu dikabarkan menuntut ganti rugi sebesar 3,3 miliar dolar AS (sekitar Rp52,33 triliun).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top