Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dewan Segera Panggil Pengembang Perumahan

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

I Petugas bersama relawan membenahi rumah warga yang rusak akibat tanah longsor di kawasan Ciganjur, Jakarta, Minggu (11/10). Akibat peristiwa itu pengembang akan diminta keterangan oleh dewan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengembang Perumahan Melati Residencedi Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, segera dipanggil DPRDDKIJakartaterkait longsor dan banjir yang menewaskan seorang warga kampung sebelahnya pada Sabtu (10/10) malam.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda mengatakan, rencananya pengembang tersebut dipanggil pada Senin (19/10) beserta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sebagainya.

"Kami prihatin adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini," kata Idadi Jakarta, Jumat (16/10).

Ida mengatakan, insiden tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa satu warga sekitar, tapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari perumahan di atasnya. Selain itu, lokasi perumahan juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ.

"Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa? Makannya kita panggil juga dinas terkait," ujar Ida.

Dalam pemanggilan itujuga akan membicarakan mengenai persoalan kompensasi yang harus diberikan. "Kami paksa mereka harus ganti rugi dong, jangan sampai enggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak," ujar Ida.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan bahwa berdasarkan identifikasi sementara, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi. Juaini menilai seharusnya turap dengan ketinggian sekitar 30 meter jangan memakai batu kali.

Di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali. "Yah tentunya ketika ada curah hujan dan tanah-tanahnya tergerus, otomatis turap itu berpengaruh juga, makanya terjadi longsor," katanya.

Atas musibah itu, kata dia, Kali Anak Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup turap. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top