Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aliran Kepercayaan

“Dewa Matahari" Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Lebak
A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Pria asal Bekasi berinisial NT (62), yang diduga menyebarkan paham "Dewa Matahari" di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ternyata mengalami gangguan jiwa. Hal itu dikektahui setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan. Demikian keterangan Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Kamis (14/7).
"Kami menyarankan pelaku untuk periksa ke psikiater," katanya. Dia menambahkan, yang bersangkutan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan unsur tindak pidana penistaan agama.
Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan memeriksa NT. Hasilnya, yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan kejiwaan psikopatologi. Gangguan psikopatologi atau sakit mental tampak dalam perilaku dan fungsi kejiwaan. Dia tidak stabil. Kondisi seperti itu bisa mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.
Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir. "Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain," tandasnya. Indik menambahkan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT.
Maka, terhadap NT lebih tepat dilakukan pengobatan secara medis guna menyembuhkan gangguan kejiwaannya. "Kami menghentikan pemeriksaan karena pelaku mengidap gangguan kejiwaan," ujarnya. Sebelumnya, MUI Lebak melaporkan tengah mendalami dugaan penyebaran ajaran "Dewa Matahari" di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
"Kami tengah membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom, warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah. Dia mengaku sebagai Dewa Matahari," kata Wakil Ketua MUI Lebak, KH Ahmad Hudori. Jika paham tersebut benar dilakukan yang bersangkutan, hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang ajaran Islam.
"Apabila ajaran itu dicampuradukkan dengan kepercayaan Islam, itu tergolong aliran sesat," tandas Ahmad. Maka, MUI Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top