Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Desentralisasi Ekonomi Pacu Kesejahteraan

Foto : ISTIMEWA

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Sua­hasil Nazara

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengungkapkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi fundamental desentralisasi di Indonesia.

"Kita di Kementerian Keuangan merasanya tugas kita desentralisasi fiskal, tapi sebenarnya yang dimaksudkan di 1999 itu desentralisasinya adalah desentralisasi ekonomi untuk menuju kesejahteraan Indonesia menggunakan desentralisasi tata kelola pemerintahan dan desentralisasi keuangan negara melalui dua Undang-Undang tersebut," kata Wamenkeu dalam acara Vice Minister Talks dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan tema Desentralisasi Fiskal 2023: Tantangan dan Kesiapan Menghadapinya di Jakarta, Jumat (23/12).

Wamenkeu menilai desentralisasi ekonomi bukan hanya sekadar desentralisasi fiskal. Menurutnya, desentralisasi fiskal dan desentralisasi sosial politik pemerintahan merupakan alat untuk mendesentralisasi pemahaman mengenai kesejahteraan masyarakat dan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Ada kesejahteraan masyarakat yang elemennya itu sangat dekat dengan pemerintah daerah sehingga harus dikerjakan oleh pemerintah daerah. Ada kesejahteraan masyarakat yang agak sedikit distance, itulah yang kemudian ditaruh di dalam kewenangan pemerintah pusat. Yang lagi kita pikirkan adalah ekonomi. Keuangan negara dalam bentuk perimbangan menjadi alatnya," jelas Wamenkeu.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top