Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Hibah

Deputi Kemenpora dan Sekjen KONI Tersangka Suap

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

DISEGEL KPK - Pintu ruangan Asisten Deputi Olahraga Prestasi disegel oleh KPK di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Adhi Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Sebelumnya, kelima tersangka tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/2) malam di tempat berbeda.

Ketika itu, KPK menangkap sembilan orang beserta barang bukti uang berjumlah sekitar 300 juta rupiah dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah. Menurut Saut, Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian komisi pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Mulyana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dari pengurus KONI. Selain satu unit mobil, Mulyana diduga telah menerima uang ratusan juta. "Pada Juni 2018 menerima sebesar 300 juta rupiah dari JEA (Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy). September 2018 menerima satu unit smartphone Samsung Galaxy Note 9," ujar Saut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top