Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Hibah KONI - Mulyana Diharapkan Percepat Pencairan Bantuan Dana Hibah

Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Suap Mobil dan Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penyidikan menunjukkan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menerima uang dan barang. Di sidang, Mulyana didakwa menerima suap.

JAKARTA - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana didakwa menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, uang 400 juta rupiah, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekitar 900 juta rupiah. Suap diterima dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy.

"Terdakwa Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora menerima hadiah berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang 300 juta rupiah, satu ATM dengan saldo 100 juta rupiah, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5).

Tujuan pemberian hadiah tersebut agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019. Pemberian pertama terkait proposal hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar 51,529 miliar rupiah yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.

"Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga melakukan disposisi kepada terdakwa selaku Deputi IV untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen, dan tim verifikasi untuk diteliti apakah proposal tersebut layak diberikan," ujar jaksa Ronald.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top