Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Depok Tetapkan Sistem Ganjil Genap per Oktober 2021

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu kota penyangga DKI Jakarta, Depok, belum lama ini diberitakan akan memberlakukan sistem ganjil genap pada jalan-jalan protokol di kota tersebut. Terbaru, Kota Depok akan memberlakukan sistem tersebut pada Oktober 2021.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada, mengungkapkan hal tersebut kini masih dalam perencanaan. Pemberlakuan sistem ganjil genap di Depok bertujuan untuk mengurangi kepadatan mobilitas di akhir pekan.

"Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan kemungkinan bulan depan akan dilaksanakannya ganjil genap," ujar AKBP Muhammad Andi Indra Waspada.

Terkait jalan mana saja yang akan diberlakukan sistem ganjil genap, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada belum bisa mengungkapkan secara detail. Namun Satlantas Polda Metro Depok akan melakukan survei untuk Jalan Komjen Pol. Yasin sampai Jalan Kartini.

Selain itu, pemberlakuan sistem tersebut masih pada tahap koordinasi pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Dinas Perhubungan, serta sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan.

Khusus untuk sosialisasi kepada masyarakat, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada mengungkapkan bahwa warga Depok harus menerapkan sistem ganjil genap sebelum peraturan itu disahkan. Sosialisasi juga akan dilakukan mulai dari pengurus hingga lingkup yang lebih kecil seperti kecamatan.

"Kami akan melakukan sosialisasi mulai dari pengurus lingkungan hingga kecamatan," ujarnya.

Sebelumnya Kota Depok memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) pada 23 Maret 2021. Kamera E-TLE telah terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sekitar Kompleks Pemkot Depok sejak Oktober 2020.

AKBP Muhammad Andi Indra Waspada mengatakan bahwa tilang tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Ia pun mengimbau untuk para pengguna jalan agar selalu menaati peraturan saat melintasi Jalan Margonda.

"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, warga Depok, apabila melintasi Jalan Margonda, agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Titik fokus ada di dua pelanggaran itu," jelasnya.

Jika terjadi pelanggaran dan tertangkap kamera, maka operator E-TLE membuat surat pemberitahuan secara otomatis yang langsung dikirimkan ke alamat pelanggar. Namun, jika pelanggar tidak menggubris surat pemberitahuan tersebut, maka kendaraan akan langsung diblokir.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Hari Styawan

Komentar

Komentar
()

Top