Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Denda PBB Ditiadakan

Foto : ISTIMEWA

tiada denda

A   A   A   Pengaturan Font

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode pajak sampai dengan tahun 2021.

"Program pemutihan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut hanya berlaku satu bulan, yakni periode1-30 September 2021," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartonosaat sosialisasi program pemutihan denda keterlambatan membayar PBB di aula BPPKAD Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

Dengan adanya pemutihan denda PBB tersebut, dia berharap, wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya.

Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada 2013 hingga kini mencapai 23 miliar rupiah.

"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk segera melunasinya karena kesempatannya hanya berlangsung satu bulan, setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujarnya. Adapun batas akhir pembayaran PBB di Kudus pada 31 Agustus 2021.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top