![Denda bagi Wajib Pajak yang Tidak Laporkan Penjualan Kendaraan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa6pvjm_resized.png)
Denda bagi Wajib Pajak yang Tidak Laporkan Penjualan Kendaraan
![Denda bagi Wajib Pajak yang Tidak Laporkan Penjualan Kendaraan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa6pvjm_resized.png)
Foto : Istimewa
Pimpinan rapat, Merry Hotma, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengatakan bahwa pihak BPRD harus memastikan pelaporan dan pembayaran pajak mudah dilakukan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami akan mengecek aplikasi pelaporan secara daring yang telah dimiliki BPRD," kata Merry di Ruang Rapat Bapperda DPRD DKI Jakarta. Ant/P-6
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya