Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Denda bagi Wajib Pajak yang Tidak Laporkan Penjualan Kendaraan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pemberian sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah sampai 200 ribu rupiah untuk wajib pajak yang tak melaporkan penjualan atau pembelian kendaraan bermotornya dalam jangka waktu 30 hari setelah penyerahan.

Usulan itu disampaikan Kepala BPRD, Faisal Syarifuddin, dalam rapat mengenai revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/7).

Dalam Perda No 9/2010 tentang BBNKB, Faisal menyebut selama ini tidak ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tak melaporkan penjualan atau pembelian kendaraan dari milik pribadi.

Padahal, aturan pelaporan itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (2) dan Ayat (3) Perda No 9/2010.

Alhasil, masih banyak wajib pajak di Jakarta yang tak membalik nama dan membayar pajak kendaraannya setelah proses jual beli mobil atau motor milik pribadi.

Pimpinan rapat, Merry Hotma, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengatakan bahwa pihak BPRD harus memastikan pelaporan dan pembayaran pajak mudah dilakukan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami akan mengecek aplikasi pelaporan secara daring yang telah dimiliki BPRD," kata Merry di Ruang Rapat Bapperda DPRD DKI Jakarta. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top