Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Unjuk Rasa Papua l Bendera Lambang OPM Dikibarkan Depan Istana

Delapan Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditangkap

Foto : ISTIMEWA

PENGIBARAN BENDERA I Pengibaran Bendera Bintang Kejora terjadi salah satunya saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Delapan orang ditangkap di lokasi yang berbeda. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera Bintang Kejora atau benderanya Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat aksi unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

"Kami sudah menangkap salah satu dari delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora. Salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (1/9).

Argo menjelaskan penangkapan kedelapan orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti seperti rekaman kamera pemantau atau CCTV.

"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, artinya mengumpulkan alat bukti seperti rekaman CCTV, foto-foto. Setelah kita lakukan evaluasi, ada delapan orang yang kita amankan," ujarnya.

Menurut Argo, delapan orang ditangkap di lokasi yang berbeda. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Delapan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di Asrama Lani Jaya, Depok, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," tuturya.

Diakui Argo, saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait peristiwa tersebut.

"Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif," sambungnya

Selain itu, Argo menuturkan delapan tersangka itu dijerat Pasal Makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan," tuturnya.

Depan Istana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengibar bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara atas dugaan makar. "Tim Gabungan Jajaran Direktorat Reskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8).

Kedua tersangka Anes Tabuny alias AT dan Charles Kossay alias CK, ditangkap hari Jumat (30/8). Namun, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan. AT merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.

Sementara itu, CK turut memberikan orasi bersama AT di atas mobil komando. "CK perannya korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara AT," kata Dedi. Dari keduanya, polisi menyita dua telepon genggam, 1 kaos dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah pelantang atau pengeras suara. Para tersangka terancam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top