Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum

Definisi Masalah Lingkungan Pengaruhi Advokasi

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Diskusi Publik I Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta (kiri) bersama Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi publik Forestival di

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization/CSO) mesti menggunakan data dan informasi dalam mendorong percepatan penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA).

Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Indro Sugianto, mengatakan data dan informasi itu juga harus berlandaskan definisi perkara lingkungan yang baku. "Jadi, sejak dilaporkan hingga proses peradilan tidak debatable dan mempengaruhi advokasi. Contohnya, definisi perubahan kimia yang mempengaruhi baku mutu harus sepadan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya saat diskusi Transformasi Penegakan Hukum SDA yang diadakan Program Setapak Asian Foundation di Jakarta, Rabu (31/10).

Pada kesempatan itu, Indro mengungkapkan laporan yang diterima Komisi Kejaksaan selama ini didominasi penanganan perkara yang berlarut-larut, pelaksanaan putusan pengadilan, pra-penuntutan, tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, tebang pilih dalam penanganan perkara, serta intimidasi kepada tersangka dan saksi. "Kalau ada pengaduan kasus sumber daya alam terkait dengan jaksa sudah pasti kami tindak lanjuti," ujarnya.

Menurut catatan Setapak, adanya penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, di tambah dengan lemahnya regulasi dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun nasional menambah persoalan dalam mewujudkan tata kelola hutan dan lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan, dibutuhkan upaya-upaya konkret dari pemerintah untuk mengatasi konflik dengan menerapkan kebijakan yang mengatur tata guna lahan dan peruntukan kawasan hutan, serta menindak tegas para pelaku kerusakan hutan dan lahan.

"Selain regulasi yang diatur pemerintah dan penegakan hukum yang tegas, kolaborasi dengan masyarakat sipil untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran di wilayah mereka menjadi aspek penting dalam mewujudkan transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam," kata Direktur Program Setapak 2, Lili Hasanuddin.
ahm/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top